SUMUT METRO | LANGSA
Tiga pria diduga sindikat pengedar narkoba antar provinisi dibekuk Tim Reserse Narkoba Polres Langsa dari dua lokasi berbeda, Minggu (1/11/2020).
Kapolres Langsa, AKBP. Giyarto melalui Kasat Narkoba, Iptu. Imam Aziz Rachman saat menggelar kasus di Mapolres Langsa mengatakan semula pihaknya mengamankan tersangka berinisial MA (19) dan MU alias Bayek (27), warga Gampong Meunasah Beunot, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.
Dimana, kedua tersangka dibekuk setelah petugas menerima informasi tentang adanya pelaku narkoba hendak menyelundupkan barang haram ke Provinisi Lampung dengan menumpang bus dari Banda Aceh.
Berbekal keterangan itu, Tim Reskrim Polres Langsa pun melakukan penyelidikan dengan melakukan razia bekerjasama dengan personel Satuan Lalulintas didepan Pos Lantas samping Terminal Langsa Barat.
Saat sebuah bus dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang, petugas mencurigai sebuah tas.
Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah bungkusan kemasan teh merk Guanyinwang warna hijau seberat 1.060 gram.
Seorang penumpang berinisial MA mengaku bahwa tas tersebut adalah miliknya yang dibawa bersama temannya berinisial MU alias Bayek yang juga berada di dalam bus.
Sementara, MA mengaku sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial SD, warga Kabupaten Aceh Utara.
Petugas pun langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka SD bersama barang bukti sebuah sepeda motor N-Max dan sebuah handphone.
“Pengakuan tersangka SD sabu tersebut dia peroleh dari temannya berinisial A (DPO). Tim masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres,” ujar Kasat. (SM-YAN)