SUMUT METRO l MEDAN
Satu dari dua pengedar narkoba jaringan internasional yang telah satu tahun menjalankan bisnis haramnya ditangkap Tim Reskrim Polsek Kutalimbaru, Selasa (14/7/2020).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Kutalimbaru, AKP B Surbakti saat menggelar kasus di Mapolsek Kutalimbaru, Sabtu (18/7/2020) menyebutkan tersangka S alias Kebo (29) dibekuk dengan barang bukti 1 kilo gram sabu dikemas dalam plastik teh, 20 butir ekstasi, 4 unit handphone dan Rp 19 juta uang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Dimana, penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas mendapat laporan bahwa disebuah rumah di kompleks D’ Cluster Kecamatan Medan Selayang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud.
Setelah dilakukan penggerebekan, tersangka S tak berkutik saat diamankan meski tak menemukan barang bukti.
Sementara seorang pelaku lagi berhasil melarikan diri saat akan ditangkap petugas.
S yang diamankan diminta petugas agar menunjukkan narkoba yang disembunyikan.
Hasilnya, S pun mengakui bahwa narkoba yang dicari petugas disembunyikan disebuah rumah di Kompleks Setibudi II Blok II, Kecamatan Medan Sunggal.
Sesampai nya dilokasi, petugas melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan barang haram tersebut bersama barang bukti lainnya.
Sementara dalam pemeriksaan, tersangka S mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seorang bandar inisial AS di Pekanbaru.
Guna pengembangan kasus, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kutalimbaru. (SM-REL)