SUMUT METRO | SUNGGAL
Dua pria diduga bandar narkoba masing-masing berinisial YMN, warga Jalan Selamat Ujung, Medan dan MJ, warga Jalan Ismailiyah, Medan Area harus mempertanggungjawab perbuatannya di Mapolsek Medan Sunggal.
Pasalnya, kedua tersangka saat mengendarai sepeda motor membawa 3 kg sabu yang dikemas dalam tiga plastik teh cina di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Selayang, Kamis (9/7/2020) sekira pukul 20.30 Wib.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, SH, SIK, MSi didampingi Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak saat menggelar kasus, Jumat (10/7/2020) mengatakan penangkapan kedua tersangka tidak terlepas dari hasil pengembangan tangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak.
“Setelah hampir satu setengah bulan menjabat, telah dilakukan penindakan terhadap peredaran narkoba hampir 42 kg. Ini menandakan bahwa Kota Medan merupakan pasar yang besar bagi bandar narkoba, sehingga kita himbau kepada warga kota Medan khususnya generasi muda agar jangan menjadi korban dari peredaran gelap narkoba,” jelasnya.
Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 Subsider Pasal 112 Subsider pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (SM-TM)