SUMUT METRO | DELITUA
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Deli Tua meringkus pelaku pembongkar rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pelaku adalah HS alias Edin (19), warga Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Imanuel Ginting, SH.MH kepada wartawan, Jumat (3/7/2020) mengatakan tersangka HS diringkus berdasarkan laporan Lp / 731/ K /VI / 2020 / Sek Delta oleh korban Junita Teresia Beru Berutu (30), warga Jalan Jaya Tani, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan pada 26 Juni 2020, lalu.
Dimana saat itu korban sedang bekerja dan ditelpon oleh pacarnya. Bahwasannya, rumah miliknya sudah dibobol maling.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian, 1 unit televisi 32 inchi merk Sharp warna hitam, 1 helm bogo gambar doraemon, uang tunai Rp 600.000, perhiasan mmas berupa 4 buah cincin, 1 buah gelang, 2 buah kalung, 2 pasang anting dan 1 buah mainan kalung.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyeldikan hingga akhirnya tersangka HS diringkus di Jalan Jaya Tani Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Selasa (30/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara petugas, tersangka Edin melakukan pencurian bersama dengan temannya berinisial YG (DPO) saat rumah korban yang sedang kosong.
Para pelaku masuk kerumah korban, dengan cara mencongkel lobang angin pintu samping rumah. Kemudian para pelaku mengambil barang-barang milik korban lewat pintu samping.
“Keterangan tersangka, hasil curiannya 1 buah cincin perak seharga Rp 50.000 dijual kepada penadah EG (31). Sedangkan 1 unit televisi seharga Rp 930.000, dan 1 unit helm seharga Rp 50.000 dijual kepada VT (32),” ujar Kanit.
Mantan Kanit Polsek Medan Baru itu menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus guna membekuk YG.
“Untuk tersangka HS dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan untuk kedua wanita VT dan EG diduga sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.(SM-Nas)