SUMUT METRO | NISEL
Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-75, sebanyak 33 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, mendapat pengurangan masa tahanan (remisi).
Dimana, pemberian surat remisi tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, SH. MH di lapangan Lapas Kelas III Teluk Dalam, Jalan Desa Nanowa, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nisel, Senin (17/8/2020)
Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan kata sambutan menteri hukum dan HAM diantaranya, proklamasi kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan dan perjuangan meraih kemerdekaan sampai pada titik puncak merupakan ridho, berkat, dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Karena warga binaan pemasyarakatan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, dimana mereka tidak kehilangan hak-hak yang lainnya. Salah satunya adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi),” ujar Bupati.
Hilarius Duha menyebutkan, melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya warga binaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun, pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga binaan pemasyarakatan, melainkan remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sementara, kebijakan program asimilasi dan integrasi hingga Agustus 2020 telah diberikan kepada 40.504 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan rincian, pemberian asimilasi kepada 38.074 Warga Binaan Pemasyarakatan dan pemberian Integrasi kepada 2.426 Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah, instansi pemerintah, lembaga sosial kemasyarakatan, dan seluruh pihak yang telah turut serta memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemasyarakatan. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa selalu mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan rahmat dan karunia Nya,” ucap Bupati.
Sementara Kepala Lapas Kelas III Telukdalam, Yamansudi Harefa, SH membenarkan bahwa jumlah warga binaan yang menerima remisi pada tahun 2020 berjumlah 33 orang.
Untuk diketahui, dalam acara itu turut dihadiri Kapolres Nisel, AKBP Arke Furman Ambat, Wakil Ketua DPRD Nisel, Fa’atulo Sarumaha, S.IP, MM, Danlanal Nias, Kolonel Laut (P) Antonius Hendro Prasetyo, Dandim Nias diwakili oleh Danramil 12/ Telukdalam, Mayor Inf. Hatianus Zega, Kajari Nisel, Rindang Onasis, Kepala Departemen Kementerian Agama Nisel, Sof Ndruru, Kasat Pol PP Teory Bali, SH., Kalapas Kelas III Telukdalam, Yamansudi Harefa, SH, Kasubsi Urusan Tata Usaha, Syahrul Amin Zega, Kasubsi Pembinaan, Ferry Afiat Tastas Ziraluo, A.Md, SE., Kasubsi Admisi dan Orientasi, Derma Laia, S.Pd., Kasubsi Kamtib, Mangenano Nazara, pegawai Lapas, Ibu Dharma Wanita Persatuan, dan tamu undangan lainnya. (SM-Budi)