SUMUT METRO | MEDAN
Setelah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), 358 kilo gram ganja hasil pengungkapan kasus dimusnahkan di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM. Said, Medan, Sumatera Utara, Jumat (28/8/2020) sore.
Dimana, pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol.Riko Sunarko bersama perwakilan BNNP Sumut, MUI, Penggiat anti narkoba, Tokoh masyarakat dan lainnya.
Dalam keterangan persnya, Kapolrestabes menyebutkan pemusnahan barang bukti tersebut hasil ungkapan terhadap tiga tersangka yang sebelumnya diamankan pihaknya.
Dimana, Polsek Pancur Batu pada 14 Mei 2020 lalu menangkap dua tersangka masing-masing berinisial IT dan SA di Jalan Yayasan Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia dengan barang bukti 6 kotak kardus berisi 114 bal ganja seberat 118 kilo gram.
Kemudian, satuan Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku berinisial MR di Jalan Gatot Subroto/Jalan Amal, Kelurahan Sei Sekambing D, Kota Medan dengan barang bukti 240 bungkus ganja seberat 240 kg yang ditemukan didalam kamar tersangka.
“Harga per-kilo Rp 2.000.000. Maka kalau dikalikan 358 kilo gram hasilnya Rp.770.000.000,” terang Kombes Riko didampingi Kasat Narkoba, AKBP. Ronni Nicolas Sidabutar.
Riko menambahkan, dengan digagalkannya peredaran 358 kilo gram ganja tersebut, pihaknya telah menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba.
Sementara akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 111 ayat 2, Subsider pasal 132 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan maksimal hujaman mati atau denda 10 miliard rupiah. (SM-TM)