SUMUT METRO | LANGSA
Sebanyak, 38 kilo gram sabu yang dikemas dalam plastik teh serta enam bal plastik pil ekstasi warna hijau diamankan Tim Narkoba Polres Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP. Ari Lasta Irawan melalui Kasubbag Humas, Ipda. Syafriza kepada wartawan Selasa (15/9/2020) mengatakan terungkapnya barang haram tersebut setelah pihaknya menindaklanjuti informasi warga.
Dimana, adanya narkoba dalam jumlah besar masuk melalui jalur laut dan jalur tikus aliran sungai kawasan pesisir Aceh Tamiang.
Hasil penyelidikan, seorang pria sedang mengendarai sepeda motor matic putih tanpa plat terlihat membawa dua tas jinjing berukuran besar di kawasan pesisir Desa Pusong Kapal, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Rabu (9/9/2020) sekira pukul 02.00 Wib.
Melihat sebuah mobil yang dikemudi polisi, membuat pelaku langsung membalik arah sepedamotornya.
Bahkan, pelaku nyaris terjatuh akibat memacu sepeda motornya sangat kencang ke arah perkebunan sawit dan membuang tas yang dibawa.
“Karena akses jalan dilokasi tersebut sulit untuk dilalui kendaraan roda empat, anggota tidak dapat melakukan pengejaran,” ujar Kapolres.
Saat diperiksa, petugas pun menemukan 38 bungkus sabu dalam kemasan teh hijau cina serta enam bal ekstasi warna hijau yang diperkirakan berjumlah ribuan pil.
Guna pengembangan kasus dan pengejaran pelaku, petugas pun membawa barang bukti ke Mapolres Aceh Tamiang. (SM-YAN)