
Keempat tersangka saat di RS.Bhayangkara Medan
SUMUT METRO | MEDAN
Empat komplotan perampok antar provinsi yang dikenal “Kelompok Batak” dibekuk Tim Jahtanras Polda Sumut didua lokasi berbeda.
Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol. Irwan Anwar kepada wartawan, Jumat (16/10/2020) meyebutkan keempat tersangka masing-masing berinisial THS, Tos Alias Rittik, MP dan TWS.
“Seorang pelaku berinisial S Alias JB masih dalam pengejaran (DPO),” ujarnya.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu mengatakan keempat tersangka yang diamankan pihaknya terlibat aksi perampokan tiga perusahaan dengan menggasak uang ratusan juta rupiah.
Yakni, membobol brankas Koperasi CU Rapsaurma di Jalan Lintas Sumatera Km 110 Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, pada 21 September 2020 sekira pukul 03.00 Wib, lalu.
Aksi tersebut, pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp 520.371.000.
Dalam melakukan aksinya, tersangka THS yang merupakan residivis berperan sebagai eksekutor pembongkar pintu ruangan brankas dan juga ikut mengambil uang.
“Tersangka THS residivis kasus Curas koperasi CU Mandiri Jalan Dame Medan,” ujar Irwan Anwar.
Kemudian, tersangka TOS Alias R berperan melumpuhkan dan menyekap Security.
Sedangkan tersangka MP bertugas mengambil uang di brangkas, tersangka TWS sebagai supir, dan tersangka S Alias JB (DPO) bertindak memukul kepala Security dan juga mengambil uang di brankas.
Atas kasus perampokan itu, Germanus Situmorang dari Koperasi CU Rapsaurma melaporkan kasus tersebut ke Polres Batubara dengan Laporan Polisi Nomor: LP /187/IX/2020/Res Batu Bara/Sek Indrapura, 21 September 2020.
Atas laporan itu, Tim Jahtanras Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Hasilnya, tersangka THS pun berhasil dibekuk disebuah rumah di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Selasa (6/10/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka MP dibekuk di Kecamatan Muara Rupit, Sumatera Selatan sedang mengendarai Mobil membawa peralatan linggis, gunting besi besar, palu besar, peralatan las, kapak, seragam Security dan topi.
Selanjutnya, tersangka TOS Alias R dibekuk dari kediamanya di Jalan Nusa Indah Gang Perbatasan Marindal, Kecamatan Patumbak.
Setelah itu, Tim bergerak dan menangkap tersangka TWS dari kediamannya yang berjaraknya sekitar 500 meter dari rumah tersangka TOS.
“Saat Tim mendatangi rumah tersangka JB di Desa Selambo, Kecamatan Denai, tidak berhasil menemukan. Saat Tim mencari tersangka JB, para tersangka yang sudah diamankan mencoba menyerang Petugas hingga akhirnya terpaksa kaki keempat tersangka dilumpuhkan,” terang Dirkrimum.
Irwan Anwar menambahkan, kawanan rampok yang diamankan melakukan aksi serupa di Kantor Bank Perkreditan Rakyat Jalan Pantai Labu, Desa Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang pada 9 September 2020 sekira Pukul 01.00 Wib, lalu dengan hasil Rp 120.000.000 juta.
Selanjutnya, pada 19 September 2020 Sekira Pukul 23.00 Wib merampok di Koperasi Cu Makmur Indrapura dengan hasil Rp 6 000.000.
Sementara dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut dipakai foya-foya, membantu keluarga hingga membeli narkoba.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (SM-David)