
: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi didampingi Wakasat Narkoba Kompol Dolly Nelson Nainggolan SH MH dan Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK MH saat memaparkan para tersangka, Kamis (2/7/2020)
SUMUT METRO | PATUMBAK
Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus empat kurir narkoba jaringan Indonesia-Malaysia.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Doly Nelson Nainggolan SH MH dan Kapolsek Patumbak, Arfin Fachreza SIK MH saat mnggelar kasus, Kamis (2/7/2020) sore mengatakan keempat tersangka adalah Syafrizal Perangin-angin alias Nangin alias Rizal (46) warga Lintas Duri Medan Gang Sidodadi, Kecamatan Bagan Besar Privonsi Riau (meninggaal dunia), Heri Irwansyah alias Bombom (40) warga Desa Bakti, Kecamatan Bakti Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Taufik Hidayat (50) warga Simpang Sebanga Km 3, Desa Sebanga, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dan Basri alias Aphen (43) warga Komplek Villa Permata Indah Blok E No.10, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekali Kota Pekan Baru, Riau.
Kapolrestabes menyebutkan, penangkapan pertama pada Minggu (28/6/2020).
Dimana, Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Patumbak dan Ditres Narkoba Poldasu mendapat informasi adanya pengiriman paket narkoba jenis shabu-shabu dari Medan menuju Kabupaten Batu Bara menggunakan mobil Ford.
Selanjutnya, Tim langsung melakukan pengejaran terhadap mengendarai mobil Ford warna putih. Sampainya di Kabupaten Batu Bara, sekira pukul 20.00 wib, di parkiran Rumah Makan “Seratus”.
Petugas gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap Syafrizal Perangin-angin alias Nangin alias Rizal bersama temannya Heri Irwasnyah alias Bombom.
“Dari dalam mobil ditemukan barang bukti 1 klip shabu-shabu seberat 1 gram dan 1 buah kaca pirex yang berisikan shabu-shabu,” ujar Riko Sunarko.
Sementara dari pengakuan kedua tersangka kepada petugas, shabu-shabu tersebut didapati dari temannnya yang berada di Medan.
Berdasarkan informasi dari kedua tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan ke Medan. Senin (29/7/2020) dini hari sekira pukul 01.30 wib, tepatnya di Jalan Bajak II, Perumahan Kasa Visela No.17 Kecamatan Medan Amplas. Tim langusng melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka lainnya, Basri alias Aphen dan Taufik Hidayat.
Tim langsung melakukan penggeledahan di tkp, saat penggeledahan didalam monil kijang Innova warna silver ditemukan sebuah kotak yang di lakban kuning.
“Ketika dibuka didalamnya ditemukan barang bukti teh china yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 2000 gram,” terang Riko.
Tak sampai disitu, Rabu (1/7/2020) dini hari petugas kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka Syarizal Perangin-angin alias Nangin alias Rizal untuk membawanya ke Jalan Bajak II, Kecamatan Medan Amplas.
Tiba di Kanal Raya, tersangka meminta untuk membuang air besar kepada petugas. Tersangka pun keluar dan buang air besar di pinggir jalan.
Disaat itulah, tersangka merusak borgolnya dan menyerang salah seorang oknum petugas Reskrim Polsek Pancur Batu, Brigadir Ali T Harahap, dengan melukai tangan sebelah kirinya.
“Tim langsung melakukan tindakan tegas keras dan terukur, dan mengenai dada sebelah kiri tersangka Nangin,” sebut Riko.
Tersangka langsung membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan petolongan. Namun dalam perjalanan tersangka menghembuskan nafas terakhirnya dan meninggal dunia.
Selain para tersangka dan shabu-shabu seberat 2 kilo gram, Tim juga mengamankan barang bukti, 2 buah mobil, enam buah handphone, dan shabu kemasan kecil.
“Untuk para tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegas Riko.(SM-Nas)