SUMUT METRO | MEDAN
Empat sindikat pencurian sepeda motor terpaksa dilumpuhkan Tim Reskrim Polsek Patumbak akibat melakukan perlawanan dalam penangkapan dilokasi berbeda.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu. Philip Antonio Purba saaat menggelar kasus, Senin (21/12/2020) mengatakan dalam penangkapan tersebut pihaknya membekuk dua terduga pelaku pencurian sepeda motor dan dua orang penadah dalam sepekan terakhir.
Dimana, dua tersangka pencurian sepeda motor tersebut masing-masing berinisial KR (25) warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, dan SEH alias N (25) warga Jalan Marindal 3, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara dua penadah diamankan adalah PDP alias D (36) warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, dan OBA alias C (42) warga Jalan Sejati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Selain para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti Yamaha Lexy BK 5117 AHY, Honda Scoopy BK 3839 AFE, kunci letter T, tali pinggang, baju, sendal dan uang Rp 300.000.
“Tersangka KR mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas. Setelah berhasil mencuri, dia kemudian menjual sepeda motor itu kepada PDP alias D senilai Rp 3.000.000. Kemudian PDP kembali menjual sepeda motor itu senilai Rp 4.800.000 kepada SIJO yang masih DPO,” ujar Arfin.
Kapolsek menambahkan, tersangka SEH mencuri sepeda motor yang terparkir di Alfamart Jalan Sisingamangaraja, Keluraha Harjosasi I, Kecamatan Medan Amplas bersama rekannya R yang masih DPO.
Setelah berhasil, mereka menjual sepeda motor tersebut kepada PDP seharga Rp 4 juta.
Lalu tersangka PDP kembali menjual sepeda motor itu kepada SIJO yang masih DPO senilai Rp 4,5 juta.
Selain itu, tambah Arfin, tersangka SEH juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan Toko Panglong di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, bersama rekannya RH (DPO).
Sepeda motor itu lalu dijual kepada PDP senilai Rp 3,8 juta.
Kemudian tersangka PDP kembali menjual kepada OBA alias C seharga Rp 5,3 juta.
“Empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Modus para tersangka merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T saat korban lengah,” terang Kapolsek.
Sementara menurut pengakuan salah satu tersangka menyebutkan telah empat kali melakukan pencurian sepeda motor.
Dimana, setiap berhasil menjual sepeda motor kepada penadah, dan uang tersebut kerap digunakan untuk bermain judi online dan memakai narkoba.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 (1) KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dan Pasal 481 (1) tentang membeli barang kejahatan (penadah). (SM-David)