
Tim gabungan melakukan razia masker didepan Kantor Camat Rambutan, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Senin (21/9/2020) sekira pukul 09.00 Wib.
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Tim gabungan Polsek Rambutan, Koramil 13, personel Sat Pol PP dan petugas Kecamatan menggelar razia Yustisi didepan Kantor Camat Rambutan, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Senin (21/9/2020) sekira pukul 09.00 Wib.
Hasilnya, 40 pengguna jalan terjaring akibat tidak mengenakan masker saat hendak melintas.
Kapolsek Rambutan, AKP. H. Samosir didampingi Camat Rambutan, Marwansyah Harahap dan Lurah Lalang Hadi Supeno mengatakan razia Yustisi yang digelar guna menegakan Perwal Nomor 44 tahun 2020.
Dimana, masih banyaknya warga dan pengguna jalan ditemukan tidak mengenakan masker saat keluar dari rumah.
“Razia Yustisi kali ini sifatnya belum menegakkan Perwal tersebut, akan tetapi masih dalam bentuk humanis dengan tindakan teguran. Masyarakat yang terjaring langsung didata sesuai kartu identitas,” ujar Samosir.
Kapolsek menyebutkan, 40 warga yang terjaring tersebut adalah pelajar, pengendara sepeda motor, sopir truk dan mobil pribadi.
“Mereka banyak beralasan tidak menggunakan masker karena lupa akibat pergi terburu buru,” terangnya sembari menyebutkan razia digelar guna memberi efek jera agar mematuhi protokol Kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19.
Selain itu, Samosir juga menghimbau warga agar menjaga kesehatan dengan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker serta menjaga jarak (phisical distancing). (SM-Erwan)