
SUMUT METRO l SIMALUNGUN
Pasca menabrak sejumlah kendaraan hingga menewaskan lima warga dan korban lainnya, sopir truk Sutarman (52) ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Simalungun.
Hal senada disampaikan Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP. Jodi Indrawan SIK saat konferensi pers di Satpas Lantas Polres Simalungun, Jumat (20/11/2020).
Jodi menyebutkan terkait kelayakan jalan/beroperasi truk bukanlah kewenangan kepolisian.
Namun dalam pemeriksaan kata Jodi, surat KIR, STNK, SIM pada truk lengkap serta sopir dalam keadaan sehat saat mengemudi.
“Dalam STNK mobil tertulis atas nama Yanto Saputra yang berdomisil di Kampar Riau,” ujarnya.
Kasat Lantas menambahkan, saat ini pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengetahui secara pasti pemilik mobil.
Sementara, terkait pelariannya usai menabrak, kepada petugas Sutarman mengaku menghindari amukan massa.
“Saat itu sopir truk melarikan diri ke warung kopi di pemukiman warga. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan warga kepada polisi melalui layanan aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun,” terang AKP Jodi sembari menyebutkan akibat perbuatannya tersangka Sutarman akan dijerat pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Untuk diketahui, Sutarman ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Simalungun akibat saat mengemudi truk BM 8238 ZU menabrak sejumlah kendaraan di KM 4.5, Jalan Asahan Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020).
Dalam peristiwa tersebut, lima warga saat berkendara tewas mengenaskan dilokasi kejadian.
Sementara korban lainnya tengah mendapat perawatan medis di RS.Vita Insani Pematang Siantar. (SM-VID/TM)