
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Dadang Hartanto dan Direktur Narkoba, Kombes Pol Robert Dacosta saat pemusnahan narkoba di Mapolda Sumut, Rabu (22/7/2020)
SUMUT METRO | MEDAN
Sebanyak, 51 kilo gram sabu dan 1.603 butir ekstasi dimusnahkan secara direbus di halaman Mapolda Sumut, Rabu (22/7/2020).
Selain itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Wakapolda Brigjen Dadang Hartanto, Direktur Reserse Narkoba, Kombes Robert Dacosta serta pihak kejaksaan juga memusnahkan 40,7 kg ganja.
Dalam pemusnahan tersebut, Irjen Martuani Sormin mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan penyimpangan atau penyelewengan barang bukti yang merupakan hasil tangkapan Maret-Juli 2020.
Selain itu, Martuani juga menyebutkan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya juga mengamankan 83 tersangka termasuk tujuh wanita.
Dimana, dua tersangka tewas ditembak akibat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolda menyebutkan, sepanjang Maret-Juli pihaknya mengungkap 50 kasus.
“Narkoba yang berhasil digagalkan merupakan jaringan Aceh, Sumut dan DKI Jakarta. Saya meminta peran aktif masyarakat untuk memberi informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba agar cepat ditindak,” tegasnya. (SM-TM)