
Ketujuh tersangka saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (16/2/2021).
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Tujuh anggota organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Serdang Bedagai diamankan Tim Reskrim Polres Tebing Tinggi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Komplek Kantor Pos Jalan Sutomo, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi, Sabtu (13/2/2021).
Dimana ketujuh tersangka masing-masing berinisial IS (30), warga Desa Penggalangan Dusun 1, Kecamatan Tebing Syahbandar (mengaku dari Ormas KNPI), TO (42) warga Dusun Pokok Jengkol, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah (mengaku Ormas FKPPI), ES (44) warga Dusun IV, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar (mengaku Ormas PBB), WT (42) warga Dusun III, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar (mengaku Ormas AMPI), AH (49) warga Dusun VI Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar (mengaku Ormas MPI), Zul (56) warga Dusun VI, Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar (mengaku Ormas IPK), dan AA (44) warga Dusun VI, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar (mengaku Ormas IPK).
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Josua Nainggolan kepada wartawan, Selasa (16/2/2021) mengatakan ketujuh tersangka diamankan pihaknya diduga akibat melakukan pemalakan (pemerasan) terhadap seorang anggota TNI.
Joshua mengatakan ketujuh tersangka dibekuk atas pemeresan seorang anggota TNI bernama Musliman (32), warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Ketujuh tersangka dengan modus minta bantuan merehab kantor dengan jumlah masing – masing Rp 2 juta. Jika bantuan tidak diberikan, mereka melarang 2 unit truk yang dipekerjakan korban mengangkut kayu Rambung di Desa Tanah Besi Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai,” jelas Josua.
Setelah negoisasi jumlah yang akan diberikan, korban dan ketujuh tersangka pun sepakat untuk bertemu dilokasi yang ditentukan.

Namun, saat akan menyerahkan enam amplop yang masing-masing berisi Rp 1 juta, petugas Polres Tebing tinggi yang datang ke lokasi langsung menangkap para tersangka.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (SM-Erwan)