SUMUT METRO | SIMALUNGUN
Sembilan pemuda Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, harus meringkuk didalam sel penjara Polres Simalungun.
Pasalnya, para tersangka ketahuan Tim Reserse Narkoba Polres Simalungun mengisap hanja di halaman Komplek SD Negeri Jalan Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 21.00 Wib.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti 3 amplop berisi daun ganja seberat 14,24 gram, 5 batang rokok bercampur ganja seberat 4,76 gram, dan 1 pack kertas tictac.
Kapolres Simalungun, AKBP. Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas, AKP. Lukman Hakim Sembiring dalam relisnya kepada wartawan, Jumat (29/1/2021) menyebutkan kesembilan tersangka masing-masing berinisial KK alias Anto (24), ZAL (24), NS (21), AM (19), NS (19), EL (20), KS (16), SG (18), dan NFS (23).
Lukman mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan warga.
Dimana, halaman Komplek sekolah tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Saat dilokasi terlihat para pelaku sedang duduk,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas pun menemukan barang haram yang memabukkan tersebut.
Sementara kepada petugas, tersangka KK mengaku membeli ganja tersebut dari seorang pria disebuah warung tuak di KM 8 Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Guna pengembangan kasus, para tersangka bersama barang bukti diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun. (SM-Taman)