SUMUT METRO | BATUBARA
Sedikitnya, 17 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Aceh dan Jawa Timur diamankan petugas Reskrim Polres Batubara di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Madangderas, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Pasalnya, belasan TKI tersebut rencananya akan dipekerjakan diduga secara ilegal ke Malaysia oleh pria berinisial HD alias Khoirul (60), warga Madangderas, Batubara.
Kapolres Batubara, AKBP. Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim, AKP. Fery Khusnadi saat menggelar kasus kepada wartawan didepan Mapolres, Senin (11/1/2021).
Ikhwan menyebutkan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya juga menyita sejumlah barang serta dokumen para TKI yang diamankan.
Mantan Kapolres Pelabuhan Belawan itu juga menyebutkan, pihaknya menetapkan HD sebagai tersangka akibat diduga jaringan penyalur TKI illegal.
“Para TKI yang diamankan ini nantinya akan dikirim ke dinas sosial untuk diberi pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara, kepada tersangka HD dijerat Pasal 2, pasal 10 dan pasal 11 UURI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdaganga orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kemungkinan ada jaringan nasional dalam perdagangan manusia yang dilakukan para komplotan,” tandasnya sembari menyebutkan pihaknya akan terus memantau penindakan kasus tersebut. (SM-ENC)