
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso saat menggelar kasus didepan Mapolres, Senin (25/1/2021).
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Komitmen Kapolres Tebing Tinggi, AKBP. Agus Sugiyo dalam pemberantasan narkoba di “kota rambutan” itu patut diperhitungkan.
Buktinya, baru dua pekan sebagai orang nomor satu di Polres Tebing Tinggi, AKBP. Agus menggempur Kampung Semut yang terletak di Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
“Saya berjanji tidak akan ada bandar narkoba yang akan berkembang biak di Kota Tebing Tinggi. Apabila ada anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba, saya tidak akan segan untuk memberhentikan secara tidak hormat,” ujarnya saat mengelar pengungkapan 14 kasus peredaran narkoba di halaman Mapolres Tebing Tinggi, Senin (25/1/2021).
Menurut Kapolres, narkoba adalah penyakit masyarakat dan mesin penghancur segalanya yang harus dihancurkan sebelum menghancurkan manusia.
Untuk diketahui, Tim Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap 14 kasus jaringan narkoba dan mengamankan 19 pelaku termasuk seorang wanita dengan barang bukti 11,51 gram sabu, 850 gram ganja, dan 0,74 gram ekstasi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (SM-Erwan)