SUMUT METRO | DELISERDANG
Seorang pria berinisial K (22), terpaksa harus merasakan suasana sel tahanan Mapolresta Deliserdang, Kamis (15/10/2020).
Pasalnya, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, ini diduga telah mencabuli seorang wanita berinisial FH (17), yang tak lain masih satu kampung dengan terduga pelaku.
Menurut informasi yang dihimpun menyebutkan aksi pencabulan yang diduga dilakukan K terjadi saat dikediaman orangtua korban.
Namun, aksi perbuatan terlarang itu terungkap pada September 2020, kemarin.
Dimana, ketika kakak kandung FH membaca isi pesan Whatsapp pada handphone korban.
Saat ditanya, korban pun mengakui telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Tak terima dengan perlakuan itu, kakak korban pun langsung memberitahu kepada orangtua mereka dan diteruskan ke Polresta Deliserdang.
Berdasarkan surat SP kap/367/X/2020/ Sat Resktim, 12 Oktober 2020, Tim Opsnal unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil menangkap tersangka K dikediaman orangtuanya di Gang Karia II, Desa Sena, Kecamatan Batang kuis, Deliserdang.
Kasat Reskrim Polresta DeliSerdang, Kompol M. Firdaus, SIK, MH ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya tengah memeriksa terduga pelaku atas laporan orangtua korban.
“Tersangka K sudah kita amankan, Saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang,” ujar Firdaus. (SM-Fer)