
Tersangka saat diamankan di Polres Tebing Tinggi,Minggu (17/1/2021).
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Gegara sebuah handphone jenis android, seorang pria berinisial FW (32) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi, mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi, Minggu (17/1/2021).
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP.Josua Nainggolan kepada wartawan, Senin (18/1/2021) mengatakan tersangka FW diamankan Tim Reskrim Polres Tebing Tinggi akibat dugaan mencuri sebuah handphone Oppo A92 milik Sri Dianti (28), warga Jalan Pringgan, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi pada 30 Desember 2020 sekira pukul 01.00 Wib lalu.
Dimana, FW disebutkan mengambil handphone korban dari jendela menggunakan gala berjaring sepanjang 2 meter.
Berhasil melakukan aksinya, pria bertato ditangan kanan itu meninggalkan lokasi membawa hasil kejahatan.
Sementara korban yang kehilangan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

Berdasarkan keterangan korban dan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil dibekuk saat didepan rumahnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” terang AKP.Josua. (SM-Erwan)