SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti, akhirnya personel Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan anak dibawah umur.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berinisial SP alias Opung Jait (62), warga Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai itu mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP.James Parlindungan Hutagaol SIK saat menggelar kasus kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020) mengatakan tersangka SP diduga menganiaya korban berinisial DS (12), warga Desa Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai pada 21 Oktober sekira pukul 21.30, lalu.
Dimana, sebelumnya korban dan tersangka datang ke lokasi permainan bilyard milik Monalisa (45).
Saat sedang asik bermain bilyard, tiba-tiba tanpa sengaja DS menyodok bola bilyard sampai keluar dari meja dan mengenai tangan SP.
Meski korban sempat mengaku tidak sengaja melakukan, namun Opung Jait yang emosi menarik baju korban dan langsung meninju wajah serta menghantukkan kepala DS ke meja bilyard.
Mendengar anaknya dipukuli oleh terduga pelaku, ibu korban berinisial SR (48) datang ke lokasi dan melihat anaknya menangis kesakitan dengan posisi tangan dan baju dipegang pria rentan usia tersebut.
SR yang sempat mencoba melerai malah ikut menjadi sasaran pemukulan.
Tak terima dengan perlakuan itu, keesokan harinya ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tebing Tinggi.
“Menanggapi laporan ibu korban dan viralnya vidio aksi penganiayaan di media sosial, tersangka diamankan dari kediamannya Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 23.00 Wib,” jelas Kapolres.
AKBP James menyebutkan, DS bersama ibunya yang menjadi korban penganiyaan SP masih menjalani perawatan di RS.Bhayakara Tebing Tinggi.
Sementara akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan, ditambah pasal 351 ayat (1), ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2.8 tahun penjara. (SM-Erwan)