
Jendrial Siregar.
SUMUT METRO | DELI SERDANG
Banyak laporan tentang dugaan pelanggaran tentang pengerusakan alat peraga kampanye (APK) dan peletakan baliho atau poster calon tidak sesuai tempat, namun hingga kini belum ada melapor secara resmi ke panitia pelaksanaan pemilu kecamatan.
Hal senada disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Pemilu Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Jendrial Siregar kepada SUMUT METRO melalui jaringan selular, Selasa (19/11/2024) sekira pukul 08.55 WIB.
“Banyak yang melapor melalui pesan singkat, tapi tidak secara resmi membuat laporan,” ujarnya.
Kendati demikian, kata Jendrial, jika ada yang melapor dengan bukti yang lengkap dan kuat , pihaknya akan memproses dan membawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sunggal Candra Yudistira Hasibuan, S.Sos ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima secara normatif adanya laporan pelanggaran dari Panwaslu Kecamatan.
“Sejauh ini belum ada saya terima laporan adanya pelanggaran. Kalau ada pasti saya sampaikan ke Kabupaten,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang pada 27 November 2024 mendatang diikuti 3 pasangan calon.
Yakni, pada urut nomor 1 Sopian Nasution-Junaidi Parapat, Asriludin Tambunan-Lomlom Suwondo nomor urut 2, dan pasangan M. Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung nomor urut 3. (SM-Tom)