
SUMUT METRO | MEDAN
Seorang wanita berinisial E (47), warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, dibekuk Tim Reskrim Polsek Medan Kota, Selasa (24/11/2020).
Pasalnya, wanita yang berprofesi asisten rumah tangga itu diduga terlibat kepemilikan narkoba.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan mengatakan saat diamankan dari dalam kamar tersangka ditemukan 1 bungkus klip kecil diduga berisi sabu seberat 0, 07 gram, 1 bong dan 1 mancis.
Ainul menyebutkan, penangkapan tersangka dilakukan atas informasi masyarakat yang resah.
Dimana, rumah tersangka disebutkan kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus, guna membekuk pelaku narkoba lainnya,” ujar Ainul.
Sementara akibat perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (SM-David)