SUMUT METRO | MEDAN
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak politik untuk memilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Namun, ASN dilarang untuk mengungkapkan ekspresi pilihannya kepada orang lain demi menjaga netralitas sebagai aparatur negara terhadap calon yang akan dipilih.
Demikian disampaikan anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin dalam sosialisasi netralitas ASN lingkungan Pemko Medan di LE Polonia Hotel & Convention, Medan, Kamis (15/10/2020).
Afifuddin menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan dalam situasi kedekatan kekeluargaan atau kedekatan pribadi dengan calon kepala daerah atau tim pemenangan satu peserta Pilkada, ASN dihadapkan pada posisi yang sulit antara kedekatan personal dengan netralitas.
Menurut Afif, ada tiga kerawanan yang menonjol dalam indeks kerawanan pemilu (IKP). Yakni, akurasi data Pemilih, politik uang dan netralitas ASN.
“Kita ingin menjaga kualitas proses Pilkada tetap baik. Salah satunya adalah, dengan memposisikan agar ASN netral dan tidak terpolarisasi untuk mendukung a atau b. Untuk menjaga marwah, ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu. Sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik,” tegasnya sembari menyebutkan Sumatera Utara tercatat 11 temuan dan 5 laporan, 16 rekomendasi. (SM-ENC/TM)