SUMUT METRO | MEDAN
Prilaku ayah yang satu ini tak pantas untuk ditiru.
Pasalnya, anak yang seharusnya di didik dan dibesarkan dengan baik malah mendapat perlakuan tidak terpuji.
Dia adalah RS (49), warga Jalan.Besar Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
RS, disebutkan tega mencabuli putri kandungnya DN (16) hingga hamil.
Menurut informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan perbuatan cabul yang diduga dilakukan RS terungkap setelah abangkandung korban berinisial GN (25), melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Delitua Resort Polrestabes Medan.
Dimana, korban mengaku telah dinodai ayah kandung mereka pada Oktober 2020 sekitar pukul 21.30 Wib, lalu.
Saat itu, DN tengah tertidur didalam kamar didatangi oleh RS.
Meski awalnya korban menyatakan maksud kedatangan, namun RS meminta DN untuk diam.
Tanpa fikir panjang, RS pun tega menodai korban hingga puas.
Parahnya lagi, RS tega melampiaskan nafsu birahinya kepada korban hingga tujuh kali.
Namun, Januari 2021 korban mengaku kepada kakaknya A telah dua bulan telat halangan kewanitaan.
Merasa curiga, A pun meminta korban agar memeriksa ke bidan.
Hasilnya, wanita malang itu pun dinyatakan positif hamil.
Setelah menerima laporan keluarga korban, petugas Polsek Delitua pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya RS ditangkap, Senin (8/2/2021).
Kapolsek Delitua, AKP. Zulkifli Harahap, SH ketika dikonfirmasi SUMUT METRO, Selasa (9/2/2021) membenarkan telah mengamankan tersangka.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1,3 UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sekedar mengetahui, korban tinggal serumah dengan tersangka dan abang kandungnya.
Sedangkan ibu mereka telah meninggal dunia sekitar setahun lalu. (SM-Tommy)