SUMUT METRO | DELITUA
EA (26) warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang harus tidur di sel tahanan Polsek Deli Tua.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini menjambret handphone milik Yulia Ningsih (30), warga Jalan Eka Surya Gang Sentosa, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (8/7/2020)sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Imanuel Ginting, SH.MH kepada wartawan, Jumat (10/7/2020) mengatakan aksi jamberet yang dilakukan tersangka saat korban sedang mengendarai honda beat
di Simpang Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.
Saat bersamaan dua pelaku tengah mengendarai sepeda motor datang dari belakang dan EA yang berada dalam boncengan langsung merampas handphone yang dipegang korban.
Tak terima dengan tindakan itu, Yulia langsung menjerit minta tolong hingga mengundang perhatian warga dan pengguna jalan lainnya.
Sial bagi EA, dirinya terjatuh dan menjadi bulanan massa hingga babak belur.
Sementara temannya AD alias Weweb sebagai joki langsung kabur meninggalkan lokasi.
Beruntung nyawa EA diselamatkan petugas Polsek Delitua yang datang ke lokasi dan membawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pengobatan.
Akibat perbuatannya, tersangka EA dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (SM-IW)