SUMUTMETRO | TEBING TINGGI
Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Kecamatan Bajenis gelar kegiatan ‘Bajenis Bermasker’ dan bagikan 1000 masker di Pasar Sakti, Tebingtinggi, Sumatera Utara, Jumat (28/8/2020).
Camat Bajenis, Dira Astama Trisna saat kegiatan kepada wartawan mengatakan pembagian 1000 masker dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang ada di Kota Tebingtinggi.
“Kecamatan Bajenis bersama Forkopincam Kecamatan Bajenis mensosialisasikan Peraturan Walikota Tebingtinggi Nomor 44 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahaan covid-19,” ujarnya.
Dira menyebutkan, pihaknya mensosialisasi penerapan disiplin tersebut hingga 19 September 2020 mendatang.
“Sanksi administrasi yang akan diterapkan berupa penahanan KTP selama 14 hari atau denda sebesar Rp 50 ribu,” tegasnya sembari mengharapkan masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Sementara untuk diketahui, ‘Bajenis Bermasker’ disertai kegiatan bersepeda (Gowes) bersama Kapolsek Rambutan, AKP. H Samosir, Kapolsek Padang Hulu, Iptu. Beringin Jaya dan Personil TNI, Forkompincam Bajenis, Lurah dan Kepala Lingkungan. (SM-Erwan)