SUMUT METRO | BELAWAN
seorang pria disebut bandar narkoba berinisial AZ (33), dibekuk personel Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Mangaan 1/RPH, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 21.30 Wib.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi, SH dalam rilis presnya, Rabu (22/7/2020) menyebutkan penangkapan warga Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang diterima pihaknya.
Dimana, dilokasi penangkapan kerap dijadikan tersangka lokasi transaksi narkoba.
Berbekal laporan itu, petugas pun mendatangi lokasi melakukan penyelidikan dan menemukan AZ saat sedang mengendarai sepeda motor.
“Setelah memastikan ciri-ciri yang diinformasikan, petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan,” ujr Kasat.
Hasilnya, barang bukti dua plastik klip sabu seberat 20.69 gram yang disembunyikan didalam kaos kaki.
Selain itu, uang Rp 50 ribu, 1 unit Hp dan sepeda motor satria FU BK 6837 AJ diamankan petugas ke komando guna penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKP Juriadi. (SM-Irwan)