SUMUT METRO | MEDAN
Seorang terduga bandit narkoba berinisial AR (25), warga Jala Banten, Kelurahan XVI Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Sumatera Selatan, tewas terkapar setelah dada tersangka ditembus peluru petugas, Selasa (1/12/2020) sekira pukul 20.00 Wib.
Menurut keterangan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin saat menggelar kasus didepan ruang instalasi jenazah RS. Bhayangkara Medan, Rabu (2/12/2020) siang mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal saat pihaknya mengamankan tersangka AS di lobby Hotel Inna Darma Deli Jalan Balai Kota, Medan, Sumatera Utara.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti dua koper hitam dan coklat berisi 30 bungkus plastik Teh Cina berisi Sabu-sabu, 7 unit kartu identitas (KTP), dua unit HP, dan uang Rp 10.500 ribu.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria mengaku bernama BLACK (DPO) yang merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan.
Guna pengembangan kasus, petugas pun membawa tersangka untuk pengejaran ke Jalan Medan-Binjai seputaran Jalan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Namun, dalam perjalanan tersangka melakukan perlawanan hingga membuat petugas terpaksa melumpuhkan hingga akhirnya mengenai dada AR.
“Saat akan dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan, nyawa tersangka tidak dapat diselamatkan,” ujar Kapolda sembari menyebutkan dirinya serius memberantas narkoba, khususnya di Sumatera Utara.
Selain tersangka AR, petugas juga mengamankan empat tersangka lainnya dengan jeratan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(SM-David)