SUMUT METRO | MEDAN
Belum lagi menikmati hasil kejahatan yang dilakukan, seorang pria berinisial AP alias Tembong (25), Warga Jalan Trunojoyo Dusun VII, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Percut Seituan.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu. JH. Panjaitan kepada wartawan, Jumat (4/12/2020) mengatakan aksi kejahatan yang diduga dilakukan AP terjadi Rabu (2/12/2020) sekira pukul 05.00 Wib.
Dimana, Tembong diduga nekat menyatroni sebuah rumah warga di Jalan Trunojoyo Gang Bahri, Dusun VII Desa Cinta Rakyat, Kecamatan percut sei Tuan.
Dalam aksinya, Tembong berhasil menggasak 1 unit Honda Beat BK 2218 AHV, 1 unit HP, 1 pasang kerabu mas bersama surat.
Naas, saat hendak menjual anting emas ke sebuah toko, aksi AP alias Tembong diketahui oleh korban.
Meski berhasil melarikan diri saat akan ditangkap korban, namun tersangka berhasil ditangkap petugas setelah dilakukan penyelidikan.
Tanpa perlawanan, pria tersebut pun diamankan bersama barang bukti dilokasi kerjanya di Desa Sampali, Percut Sei Tuan.
Guna mempertanggungjawab perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. (SM-Rait)