
Tersangka saat diamankan di Unit Narkoba Polres Tebing Tinggi.
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Seorang pria berinisial TL (40), warga Jalan Badak, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi.
Pasalnya, saat diamankan didepan sebuah warung yang jaraknya tak jauh dari rumah tersangka, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 00.30 Wib, petugas menemukan barang bukti 13 plastik kecil berisi sabu seberat 1,84 gram, 2 plastik kosong, 1 buah jarum suntik, 1 buah pipet, dan sebuah handphone Realme.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. Muhammad Yunus Tarigan, SH didampingi Kasubbag Humas, AKP. Josua Nainggolan kepada wartawan, Jumat (29/1/2021) mengatakan tersangka dibekuk pihaknya saat sedang transaksi narkoba.
Dimana, penangkapan TL dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat yang diterima.
“Informasi menyebutkan, ada seorang pria sedang transaksi narkoba didepan sebuah warung,” ujarnya.
Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, petugas pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Barang bukti yang disita pun ditemukan di lantai dekat posisi tersangka diamankan.

Dalam pemeriksaan, TL mengaku bahwa barang haram tersebut akan dijual.
Guna pengambangan kasus, tersangka bersama barang bukti diamankan di unit Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Sementara akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun panjara. (SM-Erwan)