SUMUT METRO | BELAWAN
Bisnis haram yang yang dilakukan S alias Isul (42), harus berakhir di tangan personel Polres Pelabuhan Belawan.
Tanpa perlawanan, warga Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara ini ditangkap petugas dari kediamannya, Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 09.00 Wib.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH,MH melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi Sembiring, SH, MH dalam rilis pres kepada wartawan, Kamis (6/8/2020) mengatakan penangkapan tersangka berkat laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
Dimana, S disebutkan kerap menjual narkoba dikediamannya.
Berdasarkan laporan itu, petugas bersama Kepala Lingkungan (Kepling) setempat pun mendatangi lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Hasilnya, S pun berhasil diamankan bersama barang bukti 2 bungkus plastik sedang berisi sabu seberat 6,24 gram, 1 timbangan elektrik, 1 buah sekop plastik, 10 bungkus plastik kosong, 1 unit Hp warna merah dan 1 kotak tempat kaca mata warna coklat.
“Interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkoba tersebut dari temannya berinisial B (DPO). Sebelumnya tersangka membeli sabu seberat 20 gram seharga Rp 13 juta. Sebagian sabu telah berhasil diedarkan,” ujar Kasat.
Sementara akibat perbuatannya, pria yang telah lama menjadi incaran petugas itu dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (SM-Irwan)