SUMUT METRO | SERGAI
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, akhirnya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sergai berinisial ID (50) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Sergai.
Hal senada disampaikan Kapolres Sergai, AKBP.Robinson Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP.Pandu Winata saat menggelar kasus di Mapolres, Jumat (22/1/2021) sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres menyebutkan oknum kepala dinas tersebut sebelumnya diamankan pihaknya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Tipikor Satreskrim Polres Sergai di Rumah Makan Cindelaras Sei Rampah, Kamis (21/1/2021) sekira pukul 14.00 Wib.
AKBP. Robinson mengatakan dalam pemeriksaan sementara diketahui tersangka disebutkan mengintimidasi dan melakukan dugaan pemerasan terhadap korban inisial S, pemilik e-Warong program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dimana, ID meminta korban Rp 30 juta agar tidak digantikan sebagai supplier dan distributor.
“Kegiatan ini dilakukan tersangka telah berlangsung lama. Hal yang lainnya masih dalam pengembangan. Barang bukti yang diamankan uang Rp 30 juta dan 1 Hp Android,” jelas Kapolres.
Sementara akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 12 huruf b subsider pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SM-DS)