
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Seorang pria berinsial SFS alias Bogik (34), terpaksa harus merasakan suasana sel tahanan Polres Tebing Tinggi.
Pasalnya, warga Desa Pardomuan, Dusun II, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai dibekuk Tim Narkoba Polres Tebing Tinggi dalam dugaan keterlibatan peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. M.Yunus Tarigan, SH melalui Kasubag Humas AKP.Josua Nainggolan kepada wartawan, Selasa (15/9/2020) mengatakan pihaknya menangkap tersangka saat di Jalan Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, Rabu (9/9/2020) sekira pukul 17.30 Wib.
Dimana, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan warga yang menyebutkan disebuah lokasi akan ada transaksi narkoba.
Berbekal keterangan itu, petugas pun mendatangi lokasi dimaksud melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Bodik pun ditemukan petugas saat berada didepan rumah seorang warga yang diduga menanti pembeli.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas sandang berisi 6 plastik transparan diduga sabu seberat 4,06 gram, 10 butir pil ekstasi.
Dalam intrograsi, tersangka mengaku barang haram tersebut ia beli dari seorang pria berinisial Ane.
Guna pengembangan kasus, SFS bersama barang bukti diboyong ke komando.
Sementara akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (SM-Erwan)