
Banwaslu Kota Medan menggelar diskusi bersama PKD tiga kecamatan di Kantor Panwaslu Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (28/7/2020)
SUMUT METRO | MEDAN
Panwas Kelurahan/Desa (PKD) sebagai ujung tombak pengawasan. Sementara Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) harus mampu menjaga hak pilih masyarakat pada Pilkada serentak 2020.
Sehingga diharapkan PKD bekerja secara profesional saat menjalani tugasnya.
Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Kota Medan, Muh.Fadly S.sos saat membuka kegiatan diskusi yang dihadiri oleh PKD Kecamatan Medan Labuhan, Kecamatan Medan Deli dan Kecamatan Medan Marelan di Kantor Panwaslu Kecamatan Medan Labuhan Jalan Yos Sudarso KM 15,5, Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/7/2020) siang.
“Kita harus menjaga hak pilih masyarakat. Saya juga menyampaikan, sebagai bukti kita bekerja dan ada bukti pengawasan terhadap PPDP harus dituangkan dalam LHPP,” ungkap Fadly yang juga menjabat sebagai Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Medan.
Fadly mengungkapkan dalam kegiatan diskusi ini, sebagai kehormatan bagi PKD di Kecamatan ini mendapat langsung dan arahan dari Suhadi Sukendar Situmorang, yang menduduki posisi Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut.
Fadly juga menegaskan kepada jajaran Bawaslu Kota Medan dalam pengawasan PPDP untuk tidak segan-segan melakukan tindakan sesuai dengan kentuan dan peraturan yang ada serta jangan sampaikan membiarkan pelanggaran terjadi.
”Bila ditemukan segara dilakukan tindakan melalui proses yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang menjelaskan kegiatan ini, sebagai bentuk memperkuat pengawasan di tingkat Panwaslu Kecamatan dan PKD dalam menjalani tugas pengawasan pada tahapan Pilkada Medan 2020 ini.
“Ini kunjungan kerja pertama di Medan Labuhan. Ini lah bukti pertemuan kita untuk bersama berdiskusi tentang pengawasan,” ujarnya.
Suhadi menjelaskan, dari temuan yang diperoleh langsung dari sejumlah Kabupaten/Kota di Sumut, masih banyak PPDP tidak menjalani tugasnya dengan baik. Contohnya, nama petugas di surat keterangan dan bekerja di lapangan berbeda.
“Beberapa di daerah fakta di lapangan namanya PPDP di SK tidak sama dengan petugas yang mencoklit di lapangan. Terjadi pembohongan publik. Kita harus hadir sebagai pengawas. Kita selaku pengawas. Kita wajib menyampaikan laporan dalam bentuk LHPP,” jelasnya.
Suhadi juga bercerita saat dirinya langsung melakukan monitoring Coklit dilakukan PPDP di Lorong Pancur Lingkungan 13, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Ia mengatakan proses coklit berjalan dengan baik di daerah itu. Tapi, tetap harus diawasi dan jangan sampai PPDP melanggar.
“Saya tadi melihat coklit PPDP di Belawan, saya berikan apresiasi. Ada masukan dan saran kepada teman-teman PKD. Saya belum ada melihat teman-teman PKD membawa alat tulis. karena kemampuan ingatan kita terbatas. Artinya, setiap kegiatan pengawasan kita buat catatan harian,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Labuhan, Rustam Effendi mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan arahan disampaikan dari Pimpinan Bawaslu Sumut dan Bawaslu Kota Medan kepada seluruh PKD di tiga Kecamatan tersebut.
“Pastinya, kami dari Panwaslu Kecamatan Medan Labuhan dan teman-teman yang lain mendapat ilmu baru untuk menjalani tugas sebagai panitia pengawas pemilu,” kata Rustam. (SM-Sal)