SUMUT METRO | LANGSA
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC-TMP) Kuala Langsa menyita ratusan kardus produk makanan dari sebuah rumah warga di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, Rabu (29/7/2020).
Diduga produk yang diamankan petugas sengaja diselundupkan dari luar negeri.
Dimana, barang yang diduga ilegal itu berupa Sarden, Milo, roti, permen, produk makanan lainya serta bibit pohon durian.
Sementara menurut informasi yang diperoleh SUMUT METRO.com menyebutkan, ratusan kardus makanan diduga ilegal asal luar negeri itu diangkut oleh sebuah kapal melalui pesisir Desa Rantau Panjang Bayeun.
Guna penyelidikan lebih lanjut, petugas pun membawa barang yang diduga ilegal tersebut ke Kantor Beacukai Kuala Langsa.
Kasi Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Kuala Langsa ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
“Benar ada penyitaan produk makanan itu. Saat ini Unit Pengawasan masih bergerak ke lapangan untuk mendapatkan data yang lengkap,” ungkapnya. (SM-YAN).