SUMUT METRO | MEDAN
Seorang pria berinisial BH alias Bobi (34), Warga Delitua, Kabupaten Deliserdang, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Patumbak Polrestabes Medan.
Pasalnya, pria yang bekerja sebagai buruh tower itu mengedarkan uang palsu (Upal) saat hendak membeli sebuah handphone dari seorang warga di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (25/11/2020).
Dimana, antara BH dengan korban sebelumnya berjanji bertemu dalam penjualan sebuah handphone melalui media sosial seharga Rp 1,7 juta.
Setelah sepakat harga, kedua pria itu pun bertemu dengan lokasi yang sebelumnya ditentukan bersama.
Saat BH memberikan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 17 lembar, korban menaruh curiga dengan keaslihan uang.
Tak pelak, korban pun langsung menangkap BH dan pecahan uang palsu tersebut ke Polsek Patumbak.
Guna penyelidikan kasus, Tim Reskrim yang menerima laporan itu langsung mendatangi kediaman tersangka dengan menemukan barang bukti 1 buah printer, 5 lembar kertas, 1 buah penggaris besi, alat suntik, pisau carter, dan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 17 lembar.
Dalam pemeriksaan petugas, tersangka BH mengaku aksi mencetak uang palsu ia pelajari dari media Youtube.
“Saya menggunakan uang palsu ini untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya.
Sementara akibat perbuatannya, kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba saat menggelar kasus, Selasa (1/12/2020) mengatakan tersangka dijerat pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 Jo 36 ayat 1, 2 dan 3 dari UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar. (SM-David)