SUMUT METRO | MEDAN
Seorang pria berinisial DI alias Baron (31), harus mengakui sakitnya terjangan peluru milik personel Polsek Percut Seituan yang menembus kedua kakinya, Kamis (3/12/2020) sekira pukul 00.30 Wib.
Pasalnya, pria tersebut diduga pelaku pencurian sebuah tas didalam mobil didepan “Laundry Kiki” Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan pada 28 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 Wib, lalu.
Kapolsek Percut Sei Tuan melalui Kanit Reskrim, Iptu. JH Panjaitan kepada wartawan, Jumat (4/12/2020) mengatakan berkat laporan korban dan hasil penyelidikan, pihaknya berhasil membekuk tersangka di Jalan Irian Barat Pasar 8, Percut Sei Tuan.
Akibat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, petugas terpaksa menembak kaki tersangka.
Sebelum dibawa ke komando, petugas membawa tersangka ke RS.Bhayangkara Medan guna mendapat pertolongan medis.
Kanit Reskrim menyebutkan, warga Pasar 12 Tanah Garapan itu dibekuk setelah pihaknya menerima laporan korban.
Baron yang ditangkap pun menyusul temannya Imran yang sebelumnya diamankan.
Dalam pemeriksan, tersangka DI mengaku pernah beraksi mencuri handphone di Jalan Makmur Tembung, Jalan Datuk Kabu Tembung, Jalan Medan Batangkuis, Kawasan Pakam Deliserdang, Jalan Amplas, Tanjung Morawa, Mandala dan Jalan Pasar 5 tembung.
Sementara dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti sebuah kaos hitam, topi hitam, 1 buah dompet coklat, dan 1 unit sepeda motor Suzuki FU dengan nomor polisi BK 5161 AEI.
Guna mempertanggungjawab perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Percut Seituan. (SM-Rait)