SUMUT METRO | BELAWAN
Seorang pria berinisial AH alias Iboy (38) harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
Pasalnya, warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Belawan Sumatera Utara itu ditangkap dirumahnya saat sedang menunggu pembeli narkoba, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 19.30 Wib.
Hal senada disampaikan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juriadi, SH dalam rilis presnya kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).
Kasat menyebutkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat tentang bisnis haram AH.
Berbekal keterangan itu, petugas pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman tersangka.
“Saat pengerebekan, tersangka sedang berada didepan rumah. Saat melihat petugas pelaku mencoba melarikan diri ke arah sawah belakang rumah. Namun petugas berhasil menangkap dan membawa kembali kedalam kerumahnya,” ujar Juriadi.
Dari hasil penggeledahan didalam kamar rumah, petugas menemukan 1 paket shabu seberat 0,40 gram, 1 bungkus plastik kosong ukuran 1 Kg, 2 bungkus plastik kosong ukuran 1 Ons, 3 bungkus plastik kosong ukuran 1/2 ons, 2 timbangan eleKtronik, 2 sendok plastik, 4 lembar slip transfer uang, 2 buku catatan penyotoran, 4 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dan 1 unit hp android samsung warna hitam.
“Dari introgasi awal, tersangka mengaku bahwa barang miliknya tersebut diperoleh dari rekannya berinisial A (DPO). Tersangka membeli shabu sebanyak 1/2 Ons seharga Rp 25 juta.namun sebahagian besar telah berhasil di jual,” jelas Kasat.
Guna pengembangan kasus, tersangka bersama barang bukti diamankan ke komando.
Sementara akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (TM-Irwan)