![](https://www.sumutmetro.com/wp-content/uploads/2020/07/DUA-BANDAR.jpg)
Kedua tersangka bersama barang bukti di Mapolres Pelabuhan Belawan, Rabu (15/7/2020)
SUMUT METRO | BELAWAN
Dua pria disebut bandar narkoba dibekuk petugas Polres Pelabuhan Belawan di
Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 12.00 Wib.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH,MH melalui Paur Humas Iptu Bonar H.Pohan SH dalam rilis presnya kepada wartawan, Rabu (15/7/2020) menyebutkan kedua tersangka masing-masing berinisial MNZ alias Itun (30) dan MI (40), keduanya warga Desa Pematang Johar, Kecamata Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang
Mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak itu menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal informasi masyarakat yang diperoleh pihaknya tenang maraknya peredaran Narkoba di daerah Pematang Johar.
“Keduanya memang sudah menjadi target pihak Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, karena banyak laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas mereka,” ucapnya.
Petugas yang datang ke lokai langsung menangkap kedua pria tersebut serta mengamankan barang bukti 2 paket shabu seberat 0,45 Gram, 1 Set Bong, 2 unit pipet, 5 bungkus plastik kosong, 1 unit HP dan 2 buah mancis,” terangnya.
Sementara dari hasil interogasi tersangka MNZ mengaku membeli barang haram tersebut dari rekannya berinisial K seberat 2 Gram harga Rp 1.2 juta.
“Para pelaku mengaku sudah enam bulan menjalankan bisnis haram itu dan uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan ekonomi.
Guna pengembangan kasus, tersangka bersama barang bukti mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. (SM-Irwan)