
Zaky Jauhari Manurung.
SUMUT METRO | MEDAN
Seorang sopir tanki air sekaligus pengusaha air minum di Kota Medan, Zaky Jauhari Manurung mengaku korban penipuan oleh seorang pria mengaku Wagiman.
Warga Jalan TB Simatupang Gang Rambutan, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan itu harus kehilangan uang senilai Rp 125 juta.
Tak terima dengan kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek Sunggal sesuai Surat Lapol Polisi Nomor : LP/B/1542/IX/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada 6 September 2024 sekitar pukul 14.29 WIB.
Menurut pengakuan Zaky saat ditemui SUMUT METRO, Jumat (4/10/2024) siang menyebutkan dugaan kasus penipuan yang dialami berawal dari pertemuan mereka pada Mei Tahun 2023 di sebuah bengkel mobil di Kawasan Tanjung Anom.
Dimana, Zaky membawa mobil tanki air miliknya untuk diperbaiki di tempat bengkel Wagiman bekerja.
Dua bulan kemudian, tepatnya bulan Juli, Zaky menawarkan mobil tanki miliknya untuk dijual.
Oleh Wagiman, mobil milik Zaky pun berhasil dijual kepada seseorang senilai Rp 120 juta.
Seiring waktu berjalan, hubungan Zaky dan Wagiman semakin akrab dalam bisnis jual beli tanki dan mobil.
Suatu ketika, melalui telepon Zaky meminta Wagiman agar mencari mobil truk bekas untuk dibeli. Permintaan itu pun disanggupi Wagiman, dengan menyebut harga Rp 70 juta.
Lalu, Wagiman pun menunjukkan mobil yang dimaksud kepada Zaky di bengkel tempat ia bekerja.
Sepakat dengan kendaraan yang akan dibeli, Zaky pun menyerahkan uang Rp 40 juta kepada Wagiman.
Selanjutnya, mobil yang dibeli direhap (diperbaiki) sehingga Zaky membayar bertahap dengan total keselurahan Rp 125 juta.
Dimana, Zaky mengirim (transfer) uang ke rekening 335501028878530 atas nama Seniati dan nomor rekening 335501035852533 atas nama Rizky Nanda Utama.
Lalu, pada 29 Februari 2024 Zaky pun datang bengkel untuk mengambil mobil tersebut.
Namun, pemilik bengkel yang tidak diketahui namannya itu menerangkan bahwa mobil truk tersebut bukan milik Wagiman melainkan milik orang lain.
Kemudian, Zaky pun meminta Wagiman membuat surat perjanjian agar mengembalikan uang Rp 125 juta tersebut pada 31 Agustus 2024.
Hingga waktu yang ditentukan, Wagiman pun tak membayar bahkan tidak terlihat lagi.
Atas peristiwa itu, Zaky pun berharap polisi khususnya Polsek Sunggal menangkap Wagiman untuk mempertanggungjawab perbuatannya.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunandi Hutabarat ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait laporan korban menyebutkan masih dalam penyelidikan.
“Masih on progres ya bang,” tulisnya.
Sementara, Panit Reskrim Polsek Sunggal, Ipda Maruli Manullang melalui jaringan selular mengaku pihaknya masih mencari keberadaan terlapor.
“Alamat terlapor masih simpang siur bang, kita masih mencari alamat dan keberadaan terlapor,” ucapnya. (SM-tom)