
Kepala BNNK Langsa menunjukkan barang bukti bersama tersangka saat menggelar kasus, Kamis (10/9/2020) ketika konfrensi pers menunjukkan tersangka bersama barang bukti di kantor BNNK setempat.
SUMUT METRO | LANGSA
Seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial DA dibekuk Tim BNNK Langsa di Dusun Kapten Lidan, Gampong Baroh, Langsa, Provinsi Aceh, Rabu (9/9/2020) sekira pukul 03.00 Wib.
Kepala BNNK Langsa, AKBP. Basri, SH, MH saat menggelar konferensi pers di Gedung BNNK, Kamis (10/9/2020) mengatakan penangkapan warga Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama, Langsa, Aceh itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang telah resah atas dugaan bisnis yang dilakukan DA.
“Selama ini DA mengedarkan sabu-kepada anak-anak, remaja dan masyarakat luas. Perbuatanya itu sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Berbekal laporan itu, petugas pun mendatangi lokasi dimaksud guna melakukan penyelidikan.
Hasilnya, DA pun berhasil disergap disebuah rumah dengan menemukan sebuah tas sandang hitam berisi 10 paket kecil sabu dan 1 paket besar seberat 71,51 gram.
Guna penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus, tersangka bersama barang bukti ditahan di markas BNNK Langsa. (SM-YAN)