SUMUT METRO | MEDAN
Sebanyak, 955,4 gram sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut ke dalam mobil incenerator, Rabu (21/10/2020).
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Atrial melalui Kabid Pemberantasan Narkoba, Kombes Pol. Sempana Sitepu kepada wartawan mengatakan barang haram yang dimusnahkan tersebut diamankan dari empat tersangka yang dikendalikan oleh Napi dari Lapas Pekanbaru.
Dimana, pengungkapan kasus tersebut setelah sebelumnya petugas menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba dari Medan menuju Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara pada 13 September 2020 lalu.
Selanjutnya, Tim pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang penumpang Bus Rajawali berinisial BH (41), warga Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 kg sabu.
Kepada petugas, tersangka BH mengaku barang haram yang dibawa rencananya akan diantar kepada seseorang yang berada di Kuala Tanjung, Batubara.
Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya mengamankan tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial FB (26) warga Simalungun, IA (33) dan S alias P (29) warga Batubara.
“Hasil interogasi, tersangka BH mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial Z yang merupakan Napi Lapas Pekanbaru dengan mendapat upah Rp 2 juta jika berhasil mengantarkan sabu itu,” ujar Sempana Sitepu.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (SM-TM)