SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Setelah sepakan dikukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya personel Polsek Padang Hilir berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku pencurian sebuah rumah.
Pria tersebut berinisial MAN alias Anggiat (23), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. J.Nainggolan kepada wartawan, Senin (12/10/2020) siang mengatakan tersangka MAN dibekuk saat di Jalan Saga, Kelurahan Rambung, Tebing Tinggi, Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 22.00 Wib.
“Tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencurian dirumah milik Viktor Doloksaribu (67), di Jalan Soekarno Hatta Lingkungan II, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi, Minggu (4/10/2020),” ujar Naiggolan.
Kasubag menyebutkan, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban pergi beribadah ke gereja.
Seusai pulang ibadah persis pukul 13.00 Wib, korban Viktor heran melihat pintu belakang rumahnya telah terbuka.
Setelah diperiksa, 1 unit televisi LG 32 inci warna hitam, 1 unit loudspeaker warna hitam serta 1 buah tabung gas ukuran 3 kg telah raib.
Tak terima dengan kejadian itu, pria yang sendiri tinggal dirumah tersebut melapor ke Polsek Padang Hilir hingga akhirnya terduga pelaku ditangkap.
“Kepada tersangka akan dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian berat (Curat) dengan ancaman ukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Padang Hilir, AKP. Pahotan Manurung kepada wartawan dilokasi terpisah. (SM-Erwan)