SUMUT METRO | BELAWAN
Meski pernah menjalani hukuman di penjara, tak membuat MK alias AIN (25) untuk tobat dan berbuat baik.
Warga Jalan Marelan Raya Pasar XI, Lingkungan II, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan itu kembali membuat ulah membongkar rumah warga.
Petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan yang menangkap pelaku terpaksa melumpuhkan kaki kanannya akibat melakukan perlawanan saat akan dilakukan pengembangan kasus.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari SH kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020) mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan Siti Kholidah (44), warga Jalan Besi Ujung, Tanah Garapan, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam laporannya, Siti menyebutkan sebuah Honda Vario 150 Cc warna hitam lengkap dengan BPKB hilang setelah merusak jerjak jendela rumah, Jumat (17/7/2020).
Petugas yang melakukan penyelidikan mendapat informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jalan Monel Anwar, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan sedang duduk dan berkumpul dengan teman-temannya.
Setelah memastikan pelaku, Tim pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap AIN.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku dirinya bersama rekannya IP (DPO) melakukan aksi jahat itu dengan membawa hasil Honda Vario, 1 unit HP Samsung Android dan 1 unit HP Samsung model lipat.
Selanjutnya, barang hasil kejahatan tersebut dijual kepada WW (DPO) seharga Rp 3 juta.
Dari hasil penjualan sepeda motor dibagi rata oleh WW.
Dimana, RH mendapat bagian Rp1,5 juta.
“Saat dilakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah WW, tersangka MK melakukan perlawanan dengan mendorong petugas mencoba untuk melarikan diri. Akibat tidak mengindahkan tembakan peringatan ke udara, kita terpaksa melumpuhkan kaki tersangka,” ujar Kapolsek.
Guna pengembangan kasus, MK yang merupakan mantan narapidana Lapas Binjai yang mendapat asimilasi dampak Covid-19 pada Maret 2020 lalu, kembali mendekam di sel tahanan Polsek Medan Labuhan. (SM-Irwan)