
SUMUT METRO | SUNGGAL
Tekab Reskrim Polsek Medan Sunggal mengamankan seorang pria berinisial H (48) warga Jalan S. Parman Medan.
Kanit Resrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH kepada wartawan, Sabtu (4/7/2020) mengatakan tanpa perlawanan tersangka diamankan pihaknya saat di Jalan Seilendra, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Jumat (3/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Budiman menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang didapat pihaknya tentang seorang pria memiliki narkoba melintas dilokasi penangkapan.
Berdasarkan laporan itu, petugas pun mendatangi lokasi melakukan penyelidikan.
Saat dilokasi, H menaruh gerak-gerik mencurigakan dengan membuang bungkusan hingga membuat petugas melakukan pemeriksaan.
Oleh petugas, tersangka diminta mengambil bungkusan yang isinya 2 buah pil yang diduga extacy.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, H bersama barang bukti diamankan ke komando.
“Terhadap pelaku H kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kanit. (SM-1)