SUMUT METRO | MEDAN
Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dilokasi dan penyelidikan, kasus pembunuhan seorang siswi SMK yang terjadi di Jalan Tanjung Selamat, Gang Karo-karo, Dusun 1 A, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diungkap Tim Reskrim Polsek Sunggal.
Hasilnya, tiga tersangka dibekuk petugas dari lokasi berbeda.
Hal tersebut diketahui saat Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi dan Kasat Reskrim, Kompol Martuasah Tobing menggelar kasus kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10/2020) sore.
Kapolrestabes menyebutkan, semula Tim Reskrim Polsek Sunggal membekuk tersangka S (43) di Jalan Pasar 3, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang saat didalam rumah kosong,
Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tersangka SH (40), dan MH (26) warga Kecamatan Sunggal.
“Kedua pelaku menjual barang hasil curian empat ponsel dan laptop milik korban,” ujar Kombes Riko.
Dari hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, tersangka S yang merupakan paman korban mengaku sebelumnya mempunyai hutang-piutang.
Dimana, S meminjamkan uang kepada orang tua korban dan belum dikembalikan karena belum mempunyai uang.
Sehingga pelaku yang sudah merencanakan niat buruk itu dengan mendatangi rumah korban.
Melihat korban MJ seorang diri didalam rumah, membuat pelaku melancarkan aksinya.
Sebelum nyawa gadis belia itu dihabisi, pelaku S juga sempat memperkosa dan selanjutnya meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa sejumlah harta benda milik korban.
Petugas Polsek Sunggal yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil membekuk pelaku S dan diberi tindakan tegas pada kaki kirinya.
Guna pertolongan medis, tersangka dievakuasi ke RS.Bhayangkara Medan.
Sementara, akibat perbuatannya tersangka S dijerat pasal 338 KUHPidana subsider pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (SM-TM)