SUMUT METRO | DAIRI
Sebanyak, 193 sertifikat hasil konsolidasi tanah tahun 2022 diserahkan Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu kepada warga di Kantor Camat Sitinjo, Senin (21/8/2023).
Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN/ATR Kabupaten Dairi, Naek Siregar di sela acara mengatakan program konsolidasi tanah di Desa Sitinjo dilakukan secara bertahap sejak tahun 2021, dan pengembangannya akan dilakukan selama lima tahun, terhitung sejak tahun Desember 2022.
“Pelaksanaan pembangunannya seperti irigasi, jalan dan sebagainya akan dibangun secepatnya, sesuai dengan anggaran pemerintah Kabupaten Dairi. Kalau anggarannya cukup, akan dilakukan secepatnya. Kalaupun tidak maka akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan desain yang telah ditentukan sebelumnya,” ujar Naek.
Sementara, Bupati Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan program konsolidasi tanah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pada sektor pertanian.
“Melalui pemberian sertifikat ini, saya mau masyarakat Dairi itu menjadi sosok yang mandiri dan mampu menentukan arah kesejahteraannya. Saya yakin dengan adanya sertifikat ini dapat memberikan kepastian legalitas untuk meningkatkan nilai dari kepemilikannya guna mendapatkan modal,” ucap Bupati.
Eddy menyebutkan, kegigihan Pemerintah Kabupaten Dairi bekerja sama dengan BPN/ATR Dairi dalam memberikan legalitas kepemilikan lahan membuahkan hasil.
“Sejak ada ide tentang program ini, saya langsung bentuk tim. Saya perintahkan Camat langsung tanya kepada masyarakat. Ternyata sawah dan ladang kita ini tidak teratur, akses kendaraan terbatas. Maka tanggal 31 Januari 2022 saya bentuk tim konsilidasi tanah,” kata Eddy.
Kemudian kata Eddy, pada 27 September 2022 tim yang dibentuk menyusun rencana kerja, melakukan pengusulan anggaran, melakukan rapat, dan menetapkan lokasi konsolidasi.
“Segala upaya yang saya lakukan bersama jajaran merupakan langkah-langkah untuk mensejahterakan masyarakat dalam harmoni keberagaman, sesuai dengan visi misi saya dalam memimpin Kabupaten Dairi,” ucapnya sembari berharap program yang dibentuk dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memperoleh permodalan dalam kegiatan yang semakin produktif.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Dairi dan BPN/ATR Dairi telah memberikan 100 sertifikat kepada pemilik lahan di Gedung Balai Budaya Sidikalang.
Sebanyak, 9 sertifikat yang telah diambil langsung oleh pemilih lahan. (SM-Hendrik)