SUMUT METRO | TAPUT
Bupati Tapanuli Utara, Dr.Drs. Nikson Nababan, MSi didampingi pimpinan OPD terkait dan Uspika Adiankoting menyerahkan SK Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pansurbatu di Lapangan Bola Pansurbatu, Kamis (20/7/2023).
Di sela acara, Bupati dalam arahannya menyebutkan Pemkab Tapanuli Utara sangat serius dalam usaha Pengakuan dan Perlindungan MHA.
Hal itu ditunjukkan dengan adanya delapan komunitas usulandf calon MHA tahun 2023 yang telah melalui pelaksanaan tahap identifikasim dan tahap verifikasi dan validasi.
Adapun delapan komunitas usulan calon MHA tersebut yaitu, Komunitas Kenegerian Lumbantoruan, Desa Bonanidolok, Kecamatan Purbatua, Komunitas Kenegerian Siunggas, Desa Hutanagodang, Robean, Sidua Bahal, Sibulan-bulan, Kecamatan Purbatua, Komunitas Kenegerian Janji Angkola, Desa Selamat, Purbatua, Pardomuan Janji Angkola, Parsaoran Janji Angkola, Janji Nauli, Kecamatan Purbatua, Komunitas Bona Ni Dolok, Desa Sabungan Ni Huta V dan Siabalabal IV, Kecamatan Sipahutar, Komunitas Simardangiang, Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Komunitas Pansurbatu, Desa Pansurbatu II, Kecamatan Adiankoting, Komunitas Sitolu Ompu, Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Komunitas Bonandolok Debataraja, Desa Hutatinggi, dan Kecamatan Parmonangan.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan verifikasi dan validasi yang telah dilaksanakan panitia MHA Kabupaten Tapanuli Utara terhadap delapan komunitas tersebut, terbitlah SK Bupati nomor 451 tahun 2023 tentang pengakuan dan perlindungan MHA Pansurbatu.
“Selanjutnya untuk SK terhadap enam komunitas MHA yang lain telah saya tandatangani dan akan segera saya serahkan langsung ke komunitas yang bersangkutan. Hingga saat ini total MHA yang telah mendapat SK Pengakuan dan Perlindungan MHA adalah sebanyak sepuluh komunitas dengan luas areal wilayah adat. Perlu kami beritahukan bahwa kegiatan verifikasi dan validasi terhadap MHA di Kabupaten Tapanuli Utara tetap berjalan dengan adanya permohonan baru dari komunitas masyarakat adat yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara,” terang Nikson.
Bupati berpesan, nantinya dalam pengelolaan SDA yang ada di wilayah adat Pansurbatu tetap berpegang teguh pada prinsip kekeluargaan serta musyawarah untuk mufakat atau dalam Bahasa Batak disebut “Dos Ni Roha Sibaen Na Saut”.
Karena, kata Nikson, sesuai dengan Namanya ini merupakan kesatuan kelompok masyarakat yang disatukan oleh adat istiadat yang hidup di dalamnya.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat, Hutapea mengucap terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya Bupati Nikson Nababan.
“Kami masyarakat Pancurbatu yang terdiri dari tiga desa penerima MHA, mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas perjuangan Bapak untuk kami. Kami doakan selalu yang terbaik buat Bapak kedepannya untuk rencana-rencana Bapak yang sangat mulia, membaktikan hidup kepada masyarakat, bangsa dan negara,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama juga disampaikan Ketua Pengurus Harian AMAN Wilayah Tano Batak, Jhontoni Tarihoran.
“Bupati dan Kadis Lingkungan Hidup yang tidak pernah lelah bekerja hingga terbitlah SK Pansurbatu ini. Ini menjadi keberuntungan masyarakat Tapanuli Utara, karena belajar dari Kabupaten lain yang tidak mudah mendapatkan SK MHA. SK ini harus disertai dengan kerja keras untuk kemudian mewujudkan kesejahteraan di Pancurbatu dan Tapanuli Utara,” kata Jhontoni. (SM-Robin)