SUMUT METRO | LANGSA
Meski awalnya personel Polres Langsa hanya menemukan barang bukti 1 paket kecil sabu yang dibungkus uang Rp 5000 dari tersangka ZA, berkat penggeledahan mobil Avanza 1517 IH yang ditumpangi akhirnya sebungkus plastik berisi 1 ons sabu kembali ditemukan dari dalam dasbord.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).
Penemuan bungkusan serbuk kristal itu pun membuat warga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh itu tak berkutik.
“Tersangka ditangkap saat hendak pulang ke rumah dengan menumpang mobil, Sabtu (15/8/2002). Sebungkus plastik kecil berisi sabu dibalut uang Rp5000 ditemukan didalam jok mobil. Keesokan harinya mobil kita geledah akhirnya menemukan lagi 1 ons sabu,” ujar Kasat.
Iptu Wijaya menjelaskan, tersangka ZA merupakan residivis narkoba yang beberapa bulan lalu bebas dari Lapas Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
“Tersangka ZA diburu atas pengembangan kasus setelah dua pengedar berinisial NS dan BS diamankan dengan barang bukti 2,30 gram,” terangnya.
Dimana, hasil pemeriksaan NS dan BS mengaku barang haram yang mereka miliki didapat dari tersangka ZA.
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Langsa. (SM-YAN)