SUMUT METRO | SIMALUNGUN
Seorang buruh bangunan berinisial M alias Adi (40), dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Simalungun.
Pasalnya, warga Kampung 4, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, itu diduga mengedarkan narkoba jenis ganja di Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (28/1/2021) sekira pukul 17.00 Wib.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP. Lukman Hakim Sembiring kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021) mengatakan pihaknya membekuk saat tersangka duduk dibelakang rumah diduga menanti pembeli.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti 1 bungkus ukuran sedang berisi ganja, 10 bungkus ukuran kecil ganja seberat 120,72 gram, 1 unit HP Samsung, 1 unit sepeda motor Super 700.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku ganja tersebut sebelumnya dibeli dari seorang pria di Kota Medan.
Guna pengembangan kasus, tersangka bersama barang bukti diamankan di komando. (SM-Taman)